Sabtu, 23 Februari 2013

Abortus

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.1         Pengertian Abortus
Keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsai sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.Di bawah ini dikemukakan beberapa definisi para ahli tentang abortus.
EASTMAN: abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
JEFFCOAT: abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law.
HOLMER: abortus adalah terputusnya kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana proses plasentasi belum selesai.
Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampuuntuk hidup di luar kandungan/kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan.Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan.Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Mengugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “aborsi” berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Ternyata MONRO melaporkan bahwa fetus dengan berat 397 gram dapat hidup terus, jadi definisi tersebut di atas tidaklah mutlak. Sungguhpun bayi dengan BB 700-800 gram dapat hidup, tapi hal ini dianggap sebagai suatu keajaiban, makin tinggi BB anak waktu lahir, maka makin besar kemungkinannya untuk dapat hidup terus.
1.2              Etiologi Abortus
Faktor-faktor yang menyebabkan kematian fetus adalah faktor ovum sendiri, faktor ibu, dan faktor bapak.
1.      Kelainan Ovum
Menurut HERTIG dkk pertumbuhan abnormal dari fetus sering menyebabkan abortus spontan. Menurut penyelidikan mereka, dari 1000 abortus spontan, maka 48,9% disebabkan karena ovum yang patologis: 3,2% disebabkan oleh kelainan embrio, dan 9,6% disebabkan oleh plasenta yang abnormal.
Pada ovum abnormal 6% diantaranya terdapat degenerasi hidatid vili.Abortus spontan disebabkan oleh karena kelainan dari ovum berkurang kemungkinannyakalau kehamilan sudah lebih dari satu bulan, artinya makin muda kehamilan saat terjadinya abortus makin besar kemungkinan disebabkan oleh kelainan ovum (50-80%).
2.      Kelainan Genetalia Ibu
Misalnya pada ibu yang menderita:
Ø  Anomali kongenital (hipoplasia uteri, uterus bikornis, dan lain-lain)
Ø  Kelainan letak dari uterus seperti retrofleksi uteri fiksata
Ø  Tidak sempurnanya persiapan uterus dalam menanti nidasi dari ovum yang sudah dibuahi, seperti kurangnya progesteron atau estrogen, endometritis, mioma submukosa
Ø  Uterus terlalu cepat teregang (kehamilan ganda, mola)
Ø  Distorsio uterus, misalnya karena terdorong oleh tumor pelvis
3.      Gangguan Sirkulasi Plasenta
Kita jumpai pada ibu yang menderita penyakit nefritis, hipertensi, toksemia gravidarum, anomali plasenta, dan endarteritis oleh karena lues.
4.      Penyakit-penyakit Ibu
Misalnya pada:
Ø  Penyakit infeksi yang menyebabkan demam tinggi seperti pneumonia, tifoid, pielitis, rubeola, demam malta dan sebagainya. Kematian fetus dapat disebabkan karena toksin dari ibu atau invasi kuman atau virus pada fetus.
Ø  Keracunan Pb, nikotin, gas racun, alkohol dan lain-lain
Ø  Ibu yang asfiksia seperti pada dekompensasi kordis, penyakit paru berat, anemia gravis
Ø  Malnutrisi, avitaminosis dan gangguan metabolisme, hipotiroid, kekurangan vitamin A,C atau E, diabetes melitus.
5.      Antagonis Rhesus
Pada antagonis rhesus, darah ibu yang melalui plasenta merusak darah fetus, sehingga terjadi anemia pada fetus yang berakibat meninggalnya fetus.
6.      Terlalu cepatnya korpus luteum menjadi atrofis, atau faktor serviks, yaitu inkompetensi serviks, servisitis.
7.      Perangsangan pada ibu yang menyebabkan uterus berkontraksi umpamanya: sangat terkejut, obat-obat uterotonika, ketakutan, laparatomi dan lain-lain. Atau dapat juga karena trauma langsung teehadap fetus: selaput janin rusak langsung karena instrumen, benda dan obat-obatan.
8.      Penyakit Bapak: umur lanjut, penyakit kronis seperti: TBC, anemia, dekompesasis kordis, malnutrisi, nefritis, sifilis, keracunan (alkohol, nikotin, Pb dan lain-lain) sinar rontgen, avitaminosis.
1.3              Klasifikasi Abortus
Abortus dapat dibagi atas dua golongan:
a.       Abortus Spontan
Adalah abortus yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medisinalis, semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor alamiah.
b.      Abortus Provakatus (induced abortion)
Adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus ini terbagi lagi menjadi:
v  Abortus Medisinalis (abortus therapeutica)
Adalah abortus karena tindakan kita sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
v  Abortus Kriminalis
Adalah abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis.
            Klinis Abortus Spontan
            Dapat dibagi atas:
Ø  Abortus Kompletus (Keguguran lengkap): artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan (desidua dan fetus), sehingga rongga rahim kosong.
Terapi: hanya dengan uterotonika
Ø  Abortus inkompletus (keguguran bersisa): hanya sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.
Gejala: didapati antara lain adalah amenorea, sakit perut, dan mulas-mulas; perdarahan yang bisa sedikit atau banya; sudah keluar fetus atau jaringan. Pada pemeriksaan dalam untuk abortus yang baru terjadi didapati serviks membuka, kadang kadang dapat diraba sisa- sisa jaringan dalam kanalis sevikalis atau kavum uteri, serta uterus yang berukuran lebih kecil dari seharusnya.
Terapi : bila ada tanda- tanda syok maka atasi dulu dengan pemberian cairan dan tranfusi darah. Kemudian keluarkan jaringan secepat mungkin dengan metode digital dan kuretase. Setelah itu beri obat-obat uterotonika dan antibiotika.
Ø  Abortus Insipiens (keguguran sedang berlangsung) :adalah abortus yang sedang berlangsung, dengan ostium sudah terbuka dan ketuban yang teraba. Kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
Terapi : seperti abortus inkompletus.
Ø  Abortus Iminens (keguguran membakat) :keguguran memebakat dan akan terjadi. Dalam hali ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan antispasmodika serta istirahat.
Ø  Abortus Abortion : adalahkeadaan dimana janin sudah mati, tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama 2 bulan atau lebih.
Gejala :dijumpai amenorea; perdarahan sedikit-sedikit yang berulang pada permulaannya,selama observasi fundus tidak bertambah tinggi, malahan tambah rendah.
Terapi :berikan obat dengan maksud agar terjadi his sehingga fetus dan desidua dapat dikeluarkan, kalau tidak berhasil lakukan dilatasi dan kuratase.
Ø  Abortus Habitualis (keguguran berulang) :adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut- turut 3 kali atau lebih. Kalau seseorang penderita telah mengalami 2 kali abortus berturu- turut maka optimisme untuk kehamilam berikutnya berjalan normal adalah sekitar 63%.
Ø  Abortus Infeksiosus dan Abortus Septik : abortus infeksiosus adalah keguguran yang disertai infeksi genital. Abortus septik adalah keguguran disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman atau toksinnya ke dalam peredaran darah atau peritoneum.
1.4              Efek dan Resiko Abortus
a.       Efek abortus
Pada kasus abortus terdapat beberapa efek. Efek abortus dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Efek Jangka Pendek
·         Rasa sakit yang intens
·         Terjadinya kebocoran uterus
·         Perdarahan yang banyak
·         Infeksi
·         Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·         Shock/koma
·         Merusak organ tubuh lain
·         Kematian
2.      Efek Jangka Panjang
·         Tidak dapat hamil kembali
·         Keguguran kandungan
·         Kehamilan tubal
·         Kelahiran Prematur
·         Gejala peradangan di bagian pelvis
·         Hysterectom
b.      Resiko Abortus
Abortus memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·         Kematian mendadak karena perdarahan hebat
·         Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
·         Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
·         Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
·         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·         Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·         Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·         Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·         Kanker hati (Liver Cancer).
·         Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
·         Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·         Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
·         Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.5              Dampak Abortus
1.      Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2.      Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3.      Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4.      Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
2.6              Hukum Abortus Menurut Undang- Undang
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar