BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
1.1
Pengertian
Abortus
Keguguran adalah
pengeluaran hasil konsepsai sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.Di
bawah ini dikemukakan beberapa definisi para ahli tentang abortus.
EASTMAN: abortus adalah keadaan
terputusnya suatu kehamilan dimana fetus sanggup hidup
sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya
terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
JEFFCOAT: abortus adalah
pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus
belum viable by law.
HOLMER: abortus adalah terputusnya
kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana proses plasentasi belum selesai.
Aborsi
adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampuuntuk hidup di luar kandungan/kehamilan yang tidak
dikehendaki atau diinginkan.Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi
spontan dan aborsi buatan.Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara
alami tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan
tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah yang terjadi akibat adanya upaya-upaya
tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Mengugurkan kandungan atau dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “aborsi” berarti pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan.
Ternyata
MONRO melaporkan bahwa fetus dengan berat 397 gram dapat hidup terus, jadi
definisi tersebut di atas tidaklah mutlak. Sungguhpun bayi dengan BB 700-800
gram dapat hidup, tapi hal ini dianggap sebagai suatu keajaiban, makin tinggi
BB anak waktu lahir, maka makin besar kemungkinannya untuk dapat hidup terus.
1.2
Etiologi
Abortus
Faktor-faktor yang menyebabkan
kematian fetus adalah faktor ovum sendiri, faktor ibu, dan faktor bapak.
1. Kelainan
Ovum
Menurut
HERTIG dkk pertumbuhan abnormal dari fetus sering menyebabkan abortus spontan.
Menurut penyelidikan mereka, dari 1000 abortus spontan, maka 48,9% disebabkan
karena ovum yang patologis: 3,2% disebabkan oleh kelainan embrio, dan 9,6%
disebabkan oleh plasenta yang abnormal.
Pada
ovum abnormal 6% diantaranya terdapat degenerasi hidatid vili.Abortus spontan
disebabkan oleh karena kelainan dari ovum berkurang kemungkinannyakalau
kehamilan sudah lebih dari satu bulan, artinya makin muda kehamilan saat
terjadinya abortus makin besar kemungkinan disebabkan oleh kelainan ovum
(50-80%).
2. Kelainan
Genetalia Ibu
Misalnya pada ibu yang menderita:
Ø Anomali
kongenital (hipoplasia uteri, uterus bikornis, dan lain-lain)
Ø Kelainan
letak dari uterus seperti retrofleksi uteri fiksata
Ø Tidak
sempurnanya persiapan uterus dalam menanti nidasi dari ovum yang sudah dibuahi,
seperti kurangnya progesteron atau estrogen, endometritis, mioma submukosa
Ø Uterus
terlalu cepat teregang (kehamilan ganda, mola)
Ø Distorsio
uterus, misalnya karena terdorong oleh tumor pelvis
3. Gangguan
Sirkulasi Plasenta
Kita jumpai pada ibu yang menderita
penyakit nefritis, hipertensi, toksemia gravidarum, anomali plasenta, dan
endarteritis oleh karena lues.
4. Penyakit-penyakit
Ibu
Misalnya pada:
Ø Penyakit
infeksi yang menyebabkan demam tinggi seperti pneumonia, tifoid, pielitis,
rubeola, demam malta dan sebagainya. Kematian fetus dapat disebabkan karena
toksin dari ibu atau invasi kuman atau virus pada fetus.
Ø Keracunan
Pb, nikotin, gas racun, alkohol dan lain-lain
Ø Ibu
yang asfiksia seperti pada dekompensasi kordis, penyakit paru berat, anemia
gravis
Ø Malnutrisi,
avitaminosis dan gangguan metabolisme, hipotiroid, kekurangan vitamin A,C atau
E, diabetes melitus.
5. Antagonis
Rhesus
Pada antagonis rhesus, darah ibu
yang melalui plasenta merusak darah fetus, sehingga terjadi anemia pada fetus
yang berakibat meninggalnya fetus.
6. Terlalu
cepatnya korpus luteum menjadi atrofis, atau faktor serviks, yaitu inkompetensi
serviks, servisitis.
7. Perangsangan
pada ibu yang menyebabkan uterus berkontraksi umpamanya: sangat terkejut,
obat-obat uterotonika, ketakutan, laparatomi dan lain-lain. Atau dapat juga
karena trauma langsung teehadap fetus: selaput janin rusak langsung karena
instrumen, benda dan obat-obatan.
8. Penyakit
Bapak: umur lanjut, penyakit kronis seperti: TBC, anemia, dekompesasis kordis,
malnutrisi, nefritis, sifilis, keracunan (alkohol, nikotin, Pb dan lain-lain)
sinar rontgen, avitaminosis.
1.3
Klasifikasi
Abortus
Abortus dapat dibagi atas dua
golongan:
a. Abortus
Spontan
Adalah abortus yang terjadi dengan
tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medisinalis, semata-mata
disebabkan oleh faktor-faktor alamiah.
b. Abortus
Provakatus (induced abortion)
Adalah abortus yang disengaja, baik
dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus ini terbagi lagi menjadi:
v Abortus
Medisinalis (abortus therapeutica)
Adalah abortus karena tindakan kita
sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa ibu
(berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3
tim dokter ahli.
v Abortus
Kriminalis
Adalah abortus yang terjadi oleh
karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi
medis.
Klinis Abortus Spontan
Dapat
dibagi atas:
Ø Abortus
Kompletus (Keguguran lengkap): artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan
(desidua dan fetus), sehingga rongga rahim kosong.
Terapi: hanya dengan uterotonika
Ø Abortus
inkompletus (keguguran bersisa): hanya sebagian dari hasil konsepsi yang
dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.
Gejala: didapati antara lain adalah amenorea, sakit perut, dan
mulas-mulas; perdarahan yang bisa sedikit atau banya; sudah keluar fetus atau
jaringan. Pada pemeriksaan dalam untuk abortus yang baru terjadi didapati
serviks membuka, kadang kadang dapat diraba sisa- sisa jaringan dalam kanalis
sevikalis atau kavum uteri, serta uterus yang berukuran lebih kecil dari
seharusnya.
Terapi
: bila ada tanda- tanda syok maka atasi dulu dengan pemberian cairan dan
tranfusi darah. Kemudian keluarkan jaringan secepat mungkin dengan metode
digital dan kuretase. Setelah itu beri obat-obat uterotonika dan antibiotika.
Ø
Abortus
Insipiens (keguguran sedang berlangsung) :adalah abortus yang sedang
berlangsung, dengan ostium sudah terbuka dan ketuban yang teraba. Kehamilan
tidak dapat dipertahankan lagi.
Terapi
: seperti abortus inkompletus.
Ø
Abortus
Iminens (keguguran membakat) :keguguran memebakat dan akan terjadi. Dalam hali
ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal
dan antispasmodika serta istirahat.
Ø
Abortus
Abortion : adalahkeadaan dimana janin sudah mati, tetap berada dalam rahim dan
tidak dikeluarkan selama 2 bulan atau lebih.
Gejala
:dijumpai amenorea; perdarahan sedikit-sedikit yang berulang pada
permulaannya,selama observasi fundus tidak bertambah tinggi, malahan tambah
rendah.
Terapi
:berikan obat dengan maksud agar terjadi his sehingga fetus dan desidua dapat
dikeluarkan, kalau tidak berhasil lakukan dilatasi dan kuratase.
Ø
Abortus
Habitualis (keguguran berulang) :adalah keadaan dimana penderita mengalami
keguguran berturut- turut 3 kali atau lebih. Kalau seseorang penderita telah
mengalami 2 kali abortus berturu- turut maka optimisme untuk kehamilam
berikutnya berjalan normal adalah sekitar 63%.
Ø
Abortus
Infeksiosus dan Abortus Septik : abortus infeksiosus adalah keguguran yang
disertai infeksi genital. Abortus septik adalah keguguran disertai infeksi
berat dengan penyebaran kuman atau toksinnya ke dalam peredaran darah atau
peritoneum.
1.4
Efek
dan Resiko Abortus
a.
Efek abortus
Pada
kasus abortus terdapat beberapa efek. Efek abortus dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Efek
Jangka Pendek
·
Rasa sakit yang intens
·
Terjadinya kebocoran uterus
·
Perdarahan yang banyak
·
Infeksi
·
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·
Shock/koma
·
Merusak organ tubuh lain
·
Kematian
2. Efek
Jangka Panjang
·
Tidak dapat hamil kembali
·
Keguguran kandungan
·
Kehamilan tubal
·
Kelahiran Prematur
·
Gejala peradangan di bagian pelvis
·
Hysterectom
b.
Resiko Abortus
Abortus
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·
Kematian mendadak karena perdarahan
hebat
·
Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal
·
Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan
·
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
·
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·
Kanker hati (Liver Cancer).
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada
kehamilan berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
·
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
2.5
Dampak Abortus
1. Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan
merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2. Robek mulut rahim sebelah dalam
(satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam
bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia
menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot
tersebut akan menjadi robek.
3. Dinding rahim bisa tembus, karena
alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4. Terjadi pendarahan. Biasanya
pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa
minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk
kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
2.6
Hukum Abortus
Menurut Undang- Undang
Beberapa
pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) :
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan
niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan,
sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.